WorldID dan Worldcoin Dibekukan, Komdigi Temukan Pelanggaran Serius
Showbizline – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil untuk mengamankan ruang digital […]

Showbizline – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari potensi penyalahgunaan data dan ketidakpatuhan regulasi.
Tak hanya pembekuan, Komdigi juga akan memanggil dua perusahaan terkait yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Aktivitas Mencurigakan
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Ini langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Kami akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi,” tegas Alexander dalam siaran pers, Jumat (5/5/2025).
Hasil penelusuran awal Komdigi menemukan fakta mengejutkan, bahwa PT Terang Bulan Abadi ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, padahal ini syarat wajib menurut undang-undang.
Lalu, Worldcoin justru menggunakan TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Melanggar Aturan, Ancaman Sanksi Lebih Tegas
Berdasarkan PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo No. 10/2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar resmi sebagai PSE dan juga bertanggung jawab penuh atas operasional layanannya.
Jika terbukti melanggar, Komdigi berwenang menjatuhkan sanksi lebih berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasi.
Alexander menegaskan komitmen Komdigi dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan adil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan digital yang tidak jelas legalitasnya.
Kemudian melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Komdigi. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang terpercaya,” pungkasnya.