Home Showbiz & Celebrity Pihak Dede Tasno Buka Suara Soal Sengketa Tanah yang Berujung Pembongkaran Rumah Atalarik Syach
Showbiz & Celebrity

Pihak Dede Tasno Buka Suara Soal Sengketa Tanah yang Berujung Pembongkaran Rumah Atalarik Syach

Atalarik sebelumnya mengklaim telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2000 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut pihak Dede Tasno, dokumen itu tidak valid.

Atalarik Syach (Istimewa)

Showbizline – Setelah video Atalarik Syach mengeluhkan pembongkaran rumahnya viral di media sosial, kini pihak lawan dalam sengketa tanah ini akhirnya angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Eka Bagus Setyawan, terungkap kronologi panjang yang memicu eksekusi rumah Atalarik di Cibinong, Bogor, Kamis (15/5/2025).

Menurut Eka, kasus ini bermula dari klaim Dede Tasno atas tanah seluas sekitar 7.800 meter persegi yang ditempati Atalarik dan keluarganya, termasuk adiknya, Doni.

“Klien kami memang tidak punya hak material seperti sertifikat, tapi secara hukum dia punya hak atas tanah ini. Dan kalau mau pakai ya harus lewat proses hukum dulu,” jelas Eka saat diwawancarai di Cibinong.

AJB Palsu dan Perdebatan Ukuran Tanah

Atalarik sebelumnya mengklaim telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2000 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut pihak Dede Tasno, dokumen itu tidak valid.

“Sudah kita buktikan di pengadilan bahwa AJB itu palsu. Pihak-pihak yang tercantum dalam AJB tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegas Eka.

Selain itu, terjadi perdebatan soal ukuran tanah. Awalnya disebut 7.800 meter persegi, namun berdasarkan pengukuran terbaru, luasnya menyusut menjadi 5.880 meter persegi. Meski begitu, klaim Dede Tasno tetap merujuk pada PETA konstruksi 2021.

Upaya Damai yang Gagal dan Jalur Hukum

Eka mengungkapkan bahwa sebenarnya pihaknya telah berusaha mencari solusi damai, namun komunikasi dengan Atalarik tidak membuahkan hasil.

“Kita sudah coba cari win-win solution, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Atalarik,” ujarnya.

Karena tidak ada kesepakatan, mereka pun menempuh jalur hukum hingga proses eksekusi. Eka menegaskan bahwa semua tahapan hukum—mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali—telah dilalui, dan putusannya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Pengadilan tidak akan berani eksekusi kalau tidak ada dasar hukum yang jelas,” pungkas Eka.

Pukulan Berat bagi Atalarik

Eksekusi ini tentu menjadi pukulan berat bagi Atalarik, yang sebelumnya sudah mengaku kesulitan finansial. Namun, dengan putusan pengadilan yang telah tetap, ia harus menghadapi konsekuensi hukum dari sengketa yang berlarut-larut sejak 2015 ini.

Sementara itu, publik masih menunggu respons lebih lanjut dari Atalarik terkait pernyataan kuasa hukum Dede Tasno ini.

Previously

Cerita Chand Kelvin, Momen Haru saat Mengazani Buah Hati Pertamanya

Next

Syahrini Mengejutkan Publik dengan Penampilan Mewah di Cannes Film Festival 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement