Home Showbiz & Celebrity Drama Hukum Band KotaK: Gugatan Posan Tobing Dinyatakan Gugur, Emosi Meledak di Medsos
Showbiz & Celebrity

Drama Hukum Band KotaK: Gugatan Posan Tobing Dinyatakan Gugur, Emosi Meledak di Medsos

Posan menegaskan bahwa gugatan mereka tidak kalah secara materi, melainkan gugur secara formal karena persoalan kewenangan pengadilan.

Kotak Band (Istimewa)

Showbizline – Perang terbuka antara mantan drummer KotaK, Posan Tobing, dengan band legendaris itu kembali memanas.

Setelah berbulan-bulan berjuang di ranah hukum, gugatan Posan bersama dua mantan personel lainnya akhirnya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Keputusan ini, yang juga terait dengan salah satu pernyataan Cella-gitaris Kotak, langsung memicu amarah Posan yang meledak di Instagram.

“Pembohongan Publik!” – Posan Tobing Menyerang

Posan Tobing (Istimewa)

Dalam unggahan Insta Story yang penuh emosi pada Minggu (18/5/2025), Posan tak segan menyebut pihak KotaK telah ‘membohongi publik’.

Ia merespons pernyataan Cella, gitaris KotaK, yang mengklaim band-nya sah secara hukum setelah menang di pengadilan.

“Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? Yang diumumkan apa??? Emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik,” tulis Posan dengan nada kesal.

Ia menegaskan bahwa gugatan mereka tidak kalah secara materi, melainkan gugur secara formal karena persoalan kewenangan pengadilan.

Artinya, substansi kasus—termasuk klaim kepemilikan nama KotaK—belum pernah benar-benar diperiksa.

“Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama Tuhan loe mana bisa loe boongin,” tambahnya, menyiratkan kekecewaan mendalam.

Jalur Hukum yang Berliku

Konflik ini berawal dari gugatan yang diajukan Posan Tobing (PT), Icez (PA), dan Pare (JA) pada November 2024.

Mereka menuntut keabsahan KotaK dalam formasi baru (Cella, Tantri, Chua) setelah ketiganya hengkang bertahun-tahun lalu.

Pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi (keberatan) dari pihak KotaK, menyatakan gugatan tidak bisa dilanjutkan karena alasan kewenangan.

Posan dkk lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun kembali ditolak pada 15 Mei 2025.

KotaK: Sah di Mata Hukum, Tapi Masih Dipertanyakan

Kemenangan di pengadilan ini memperkuat posisi KotaK dalam formasi saat ini. Namun, Posan bersikukuh bahwa kemenangan mereka hanya bersifat administratif, bukan pengakuan atas keabsahan band secara utuh.

“Ini cuma soal prosedur, bukan berarti mereka benar,” demikian pandangan Posan.

Kilas Balik KotaK: Dari Awal Hingga Konflik

KotaK, band rock yang lahir dari ajang The Dream Band (2004), awalnya terdiri dari Pare (vokal), Icez (bass), Cella (gitar), dan Posan (drum). Nama “KotaK” sendiri melambangkan empat sisi yang bersatu dalam musik.

Setelah album debut (2005), Pare dan Icez keluar, digantikan Tantri (vokal) dan Chua (bass). Formasi inilah yang membawa KotaK ke puncak kesuksesan lewat hits seperti “Beraksi” dan “Masih Cinta”, bahkan berkolaborasi dengan Simple Plan di lagu “Jet Lag”.

Kini, KotaK tetap eksis dengan tiga personel (Cella, Tantri, Chua) dan basis fanatik Kerabat KotaK. Sementara Posan dan kawan-kawan masih memendam kekecewaan—entah apakah akan ada gugatan lanjutan atau tidak.

Previously

Oshikatsu, Fenomena Penggemar yang Menggerakkan Ekonomi Jepang

Next

Elvira Devinamira Cetak Sejarah di Cannes 2025, Wakili Indonesia di Kancah Perfilman Global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement