Home Showbiz & Celebrity Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Profil Pelapor
Showbiz & Celebrity

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Profil Pelapor

Kasus ini bermula sejak 2018, di mana Lesti diketahui telah meng-cover beberapa lagu milik YD dan mengunggahnya ke platform digital seperti YouTube tanpa izin.

Lesti Kejora (Instagram)

Showbizline – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada 18 Mei 2025.

Ade Ary menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu, sementara terlapor adalah saudari LK (Lesti Kejora),” jelas Ade Ary, Selasa (20/5/2025).

Asal Muasal Pelaporan

Menurutnya, YD merupakan pemilik sah hak cipta atas sejumlah lagu berdasarkan surat pernyataan dari PT ASKM selaku publisher.

Kasus ini bermula sejak 2018, di mana Lesti diketahui telah meng-cover beberapa lagu milik YD dan mengunggahnya ke platform digital seperti YouTube tanpa izin.

“Korban merasa dirugikan karena lagu-lagunya digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Ade Ary.

Bukti yang Diajukan dalam Laporan

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 1 buah flashdisk berisi rekaman lagu yang diduga dilanggar
  • Surat pernyataan dari publisher (PT ASKM)
  • Print out cover lagu yang diunggah tanpa izin

Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana atau tidak sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Siapa Yoni Dores, Pencipta Lagu yang Melaporkan Lesti?

Yoni Dores (Istimewa)
Yoni Dores (Istimewa)

Yoni Dores bukan nama asing di industri musik Indonesia. Ia adalah adik kandung mendiang Deddy Dores, musisi legendaris Indonesia.

Awal kariernya, Yoni sempat menggunakan nama samaran Riosa untuk menghindari anggapan bahwa ia hanya mengandalkan popularitas sang kakak.

Sebagai pencipta lagu, Yoni telah menghasilkan banyak hits untuk penyanyi ternama seperti Nike Ardilla dan Inul Daratista.

Beberapa karyanya yang populer antara lain “Buaya Buntung”, “Mau Dong”, “Bum Bum”, “Untuk Apa Ada Cinta”, dan “Arjunanya Buaya”.

Aktivis Hak Cipta & Pendiri BCI

Selain berkarya, Yoni Dores juga dikenal sebagai pejuang hak cipta. Ia mendirikan Bela Cipta Indonesia (BCI), organisasi yang fokus melindungi hak-hak pencipta lagu di Indonesia.

BCI memberikan berbagai dukungan, termasuk bantuan hukum gratis bagi anggota, pelatihan kompetensi, jaringan usaha, sponsorship, dan manajemen.

Tak hanya itu, Yoni juga aktif bekerja sama dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja hiburan di Tanah Air.

Jika terbukti melanggar, Lesti bisa menghadapi konsekuensi hukum berupa denda hingga pidana penjara sesuai undang-undang hak cipta. Namun, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada kepastian lebih lanjut.

Sementara itu, publik menunggu tanggapan resmi dari Lesti Kejora atau tim hukumnya terkait laporan ini.

Previously

Gaya Minimalis yang Maksimal, Inspirasi Elegan dari Davina Karamoy

Next

Anggy Umbara Geram dengan LSF, Proses Sensor Film 'Gundik' Dikritik Habis-Habisan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement