Home Showbiz & Celebrity Konflik HAKI, Pencetus Nama Band Kotak Sakit Hati
Showbiz & Celebrity

Konflik HAKI, Pencetus Nama Band Kotak Sakit Hati

Kotak awalnya dibentuk melalui ajang Dream Band 2004, yang mempertemukan Pare (vokal), Icez (gitar), Posan (bass), dan Cella (drum).

Kotak formasi awal: Pare, Icez, Cella, Posan (Istimewa)

Showbizline – Julia Angelia, atau yang lebih dikenal sebagai Pare, akhirnya buka suara soal sejarah terbentuknya nama band Kotak yang melejit di awal 2000-an.

Namun, di balik kesuksesan nama tersebut, ternyata tersimpan konflik kepemilikan merek yang masih berlanjut hingga sekarang.

Awal Mula Nama “Kotak” Terbentuk

Kotak awalnya dibentuk melalui ajang Dream Band 2004, yang mempertemukan Pare (vokal), Icez (gitar), Posan (bass), dan Cella (drum). Saat itu, mereka belum memiliki nama.

“Setelah lolos audisi, kami disuruh cari nama. Aku yang mengusulkan ‘Kotak’ karena sudah ada konsep, filosofi, dan logonya,” ujar Pare di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Filosofi di balik nama itu adalah empat sisi berbeda, merepresentasikan empat personel dengan karakter unik. “Dua cewek, dua cowok. Label pun setuju,” tambahnya.

Masalah saat Nama “Kotak” Didaftarkan ke HAKI Tanpa Sepengetahuan Pare

Kotak formasi terbaru: Cella, Chua, Tantri menghadapi masalah hukum terkait HAKI (Istimewa)
Kotak formasi terbaru: Cella, Chua, Tantri (Istimewa)

Pare mengaku sakit hati ketika tahu nama Kotak didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Cella—tanpa izin anggota pendiri lain.

“Mereka diam-diam mendaftarkannya tahun 2023, padahal kami sudah tidak satu grup. Yang lebih menyakitkan, nama itu dipakai bersama Tantri dan Chua (anggota baru), tanpa ngomong ke kami,” ungkap Pare dengan nada kesal.

Gugatan Hukum yang Berujung ke Mahkamah Agung

Pada November 2024, Pare bersama Posan dan Icez (Prinzes Amanda) menggugat Cella di Pengadilan Negeri Sleman (Perkara No. 265/Pdt.G/2024/PN Smn).

Sayangnya, gugatan ditolak, begitu juga banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kini, mereka menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Batas pengajuan kasasi sampai 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya,” jelas Minola Sebayang, kuasa hukum Posan.

Previously

Suami Tata Janeeta, Brotoseno Banting Setir Jadi Pengusaha Usai Dipecat dari Polri

Next

LSF Buka Suara Soal Kontroversi Sensor Film 'Gundik'

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement