Beberapa Fakta dalam Polemik Keenan Nasution dan Vidi Aldiano soal Royalti Lagu ‘Nuansa Bening’
Kisah perseteruan antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano terkait royalti lagu "Nuansa Bening" mencuat ke publik. Simak kronologi lengkapnya dan pelajaran bagi industri musik Indonesia.
Showbizline – Kisah perseteruan antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano terkait royalti lagu “Nuansa Bening” mencuat ke publik.
Sebagai informasi, “Nuansa Bening” adalah lagu legendaris ciptaan Keenan Nasution yang dirilis pada tahun 1978.
Lagu ini kembali populer setelah dinyanyikan ulang oleh Vidi Aldiano pada tahun 2008 dalam album debutnya, “Pelangi di Malam Hari”.
Kronologi Perseteruan

Setelah 16 tahun sejak Vidi Aldiano membawakan ulang lagu tersebut, Keenan Nasution mengungkapkan bahwa ia belum pernah menerima royalti yang layak.
Pada tahun 2024, manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan dengan membawa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi. Namun, Keenan menolak pemberian tersebut.
“Saya baru ketemu manajernya itu di tahun 2024, ke rumah saya bawa Rp 50 juta. Bilang ‘Ini tanda terima kasih’. Kalau kayak begitu, menurut saya nggak bener juga,” ujar Keenan Nasution dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kurangnya Penghargaan dan Transparansi
Keenan menilai bahwa pemberian uang secara tiba-tiba tanpa komunikasi yang baik menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap pencipta lagu.
Ia berharap ada perhitungan royalti yang lebih transparan dan komunikasi yang lebih baik antara penyanyi dan pencipta lagu.
Pentingnya Hak Cipta dan Royalti

Keenan juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang hak cipta dan royalti dalam industri musik Indonesia.
Ia menekankan bahwa apresiasi terhadap pencipta lagu tidak cukup hanya dengan kompensasi materi, tetapi juga melalui komunikasi yang baik dan penghormatan terhadap hak moral pencipta lagu.
“Saya nggak suka caranya gitu, dia nggak pernah datang. Tiba-tiba bawa uang Rp50 juta, ngapain begitu?” tambah Keenan dengan nada kecewa.
Gugatan Hukum
Pada Mei 2025, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran hak cipta, di mana Vidi disebut telah membawakan lagu “Nuansa Bening” dalam setidaknya 31 pertunjukan komersial tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan mediasi dengan pihak Vidi, namun tidak mencapai kesepakatan terkait besaran ganti rugi.
“Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan,” ujar Minola.
Sidang Perdana dan Tanggapan Vidi Aldiano
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, Vidi Aldiano tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga sidang ditunda hingga 11 Juni 2025.
Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pelajaran bagi Industri Musik Indonesia
Kasus ini menjadi pengingat bagi para musisi dan pelaku industri musik untuk lebih menghargai hak-hak pencipta lagu.
Komunikasi yang baik dan transparansi dalam perhitungan royalti sangat penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara penyanyi dan pencipta lagu.
Ya, polemik antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano terkait royalti lagu “Nuansa Bening” menyoroti pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dalam industri musik.
Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami dan menghormati hak-hak pencipta lagu.















