Home Trending Ruben Onsu dan Ribuan Jamaah Batal Haji Furoda, Salah Siapa?
Trending

Ruben Onsu dan Ribuan Jamaah Batal Haji Furoda, Salah Siapa?

Ruben menjelaskan bahwa visa furoda yang seharusnya digunakannya tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi tahun ini. Lalu ini tanggung jawab atau salah siapa?

Ruben batal haji furoda (Instagram/ruben_onsu)

Presenter dan pengusaha Ruben Onsu harus menerima kenyataan bahwa impiannya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini tidak dapat terwujud.

Ia batal berangkat ke Tanah Suci karena visa haji furoda yang diajukannya tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Meski sempat mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk menggelar pengajian walimatussafar, Ruben tetap menerima keputusan ini dengan ikhlas dan penuh rasa syukur.

Visa Furoda Ditiadakan, Ruben Onsu Batal Berangkat

Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Just Ruben, Ruben menjelaskan bahwa visa furoda yang seharusnya digunakannya tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi tahun ini.

Visa furoda sendiri merupakan jalur khusus yang memungkinkan seseorang berangkat haji tanpa melalui kuota resmi pemerintah Indonesia.

Sayangnya, kebijakan terbaru menyebabkan banyak calon jemaah, termasuk Ruben, gagal berangkat.

“Di sini aku juga mau kasih tahu, dimana tentang visa furoda itu ya memang sesuai dengan arahan, ditiadakan, jadi aku tidak jadi berangkat,” ujarnya.

“Dan aku benar-benar selalu bersyukur di setiap apapun yang saya kerjakan, karena sudah pasti Allah punya cerita yang berbeda, punya cerita yang lain,” kata Ruben Onsu.

Perbedaan Visa Haji Reguler dan Visa Furoda

Ilustrasi jamaah haji di Tanah Suci (Istimewa)
Ilustrasi jamaah haji di Tanah Suci (Istimewa)

Visa Haji Reguler

Visa haji reguler adalah visa yang diterbitkan berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia setiap tahun.

Kuota ini kemudian dibagi untuk jamaah haji reguler dan haji khusus (plus) yang dikelola oleh Kementerian Agama RI.

Calon jamaah haji reguler harus mendaftar melalui sistem resmi pemerintah, menjalani proses antrean yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, dan membayar biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

Visa ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kuota resmi, sehingga seluruh proses pengurusan visa dan keberangkatan diatur oleh Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.

Fasilitas dan biaya haji reguler relatif lebih terjangkau dibandingkan jalur lain, namun masa tunggu keberangkatan cukup lama.

Visa Mujamalah (Visa Haji Furoda)

Visa mujamalah, yang sering juga disebut visa haji furoda, adalah visa undangan khusus yang langsung diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bukan melalui kuota resmi pemerintah Indonesia.

Visa ini diberikan sebagai bentuk penghormatan, dukungan diplomatik, atau undangan khusus dari lembaga pemerintah Arab Saudi atau keluarga kerajaan.

Visa mujamalah tidak bergantung pada kuota resmi Indonesia sehingga memungkinkan calon jamaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Namun, visa ini hanya bisa diperoleh melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bekerja sama dengan pihak Arab Saudi, dan tidak dikelola oleh Kementerian Agama RI.

Biaya haji dengan visa mujamalah jauh lebih tinggi, bisa mencapai ratusan juta rupiah, karena fasilitasnya yang lebih eksklusif dan prosesnya yang lebih cepat.

Namun, visa ini juga memiliki risiko, seperti ketidakpastian penerbitan visa dari Arab Saudi dan kurangnya perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Banyak Pertanyaan, Siapa yang Salah?

Risiko visa haji furoda tidak diterbitkan memang menjadi masalah serius yang dialami ribuan calon jamaah pada musim haji 2025.

Berikut penjelasan lengkap terkait penyebab, komunikasi, dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya:

Mengapa Visa Haji Furoda Tidak Diterbitkan?

Pemerintah Arab Saudi secara resmi memutuskan untuk tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2025.

Keputusan ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, tetapi juga hampir semua negara yang menggunakan jalur furoda.

Alasan utama yang disampaikan adalah upaya Arab Saudi untuk menata ulang dan merapikan sistem penyelenggaraan haji agar lebih tertib dan nyaman bagi jamaah.

Mereka juga membatasi jenis visa yang diterbitkan untuk haji, sehingga hanya visa haji resmi dari kuota pemerintah yang diprioritaskan.

Apakah Ada Komunikasi atau Koordinasi Mengenai Jumlah Visa Furoda?

Menurut keterangan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan Kementerian Agama, pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota resmi atau kepastian jumlah visa furoda yang bisa diterbitkan tiap tahunnya.

Visa furoda bersifat undangan langsung dari Arab Saudi dan tidak masuk dalam kuota nasional yang dikelola pemerintah Indonesia.

Karena sifatnya yang independen dan berbasis undangan, tidak ada mekanisme koordinasi resmi yang mengatur jumlah visa furoda yang diterbitkan setiap tahun.

Hal ini menyebabkan ketidakpastian besar bagi penyelenggara dan calon jamaah. Bahkan pada musim haji 2025, proses pemvisaan haji furoda sudah ditutup tanpa ada penerbitan visa sama sekali.

Kesalahan Ada di Mana? Agen, Penyelenggara, atau Pemerintah Arab Saudi?

Pemerintah Arab Saudi

Keputusan untuk tidak menerbitkan visa furoda sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Mereka memiliki otoritas penuh atas penerbitan visa mujamalah ini dan berhak mengatur atau menghentikan penerbitannya kapan saja demi penataan sistem haji mereka.

Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) dan Agen Travel

Penyelenggara dan agen travel yang menawarkan paket haji furoda bertanggung jawab atas transparansi informasi kepada calon jamaah.

Namun, karena visa furoda merupakan urusan bisnis antara travel dan Arab Saudi, risiko gagal berangkat akibat visa tidak terbit menjadi tanggung jawab penyelenggara dan calon jamaah sendiri.

Beberapa penyelenggara juga mengalami kerugian besar akibat sudah membayar tiket, hotel, dan akomodasi sebelum visa diterbitkan. Kerugian ini bisa mencapai ratusan juta rupiah per jamaah.

Ada pula penyelenggara yang kurang hati-hati dalam mengelola pembayaran dan akomodasi sehingga memperbesar risiko kerugian.

Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan mengatur atau menjamin penerbitan visa furoda karena jalur ini berada di luar kuota resmi.

Pemerintah hanya bertanggung jawab pada kuota haji reguler dan khusus yang resmi. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa campur tangan dalam persoalan visa furoda.

Kasus ini disebut bisa menjadi momentum penting untuk menata ulang regulasi haji furoda di Indonesia melalui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi calon jamaah di masa depan.

Previously

Kabel Serat Optik Ini Bisa Download 30 Film dalam 1 Detik

Next

Siap Tayang! Warkop DKI Kartun, Nostalgia Komedi ala Dono Kasino Indro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement