Buntut Kisruh, Vidi Aldiano Hapus ‘Nuansa Bening’ dari Spotify
Langkah Vidi Aldiano ini merupakan buntut dari kisruh hak cipta yang berujung pada gugatan hukum yang diajukan oleh pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Showbizline – Penyanyi Vidi Aldiano baru-baru ini menghapus lagu “Nuansa Bening” dari platform streaming Spotify.
Ini merupakan buntut dari kisruh hak cipta yang berujung pada gugatan hukum yang diajukan oleh pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Langkah ini memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa Vidi mengakui adanya pelanggaran hak cipta.
Kontroversi Hak Cipta “Nuansa Bening”
Gugatan terhadap Vidi Aldiano bermula dari klaim bahwa ia telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024.
Lagu ini awalnya diciptakan oleh Keenan Nasution pada 1978, dan kemudian dinyanyikan ulang oleh Vidi dalam album debutnya.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mempertanyakan keputusan Vidi untuk menghapus lagu tersebut dari Spotify.
“Kalau kemudian dia merasa benar, ngapain di-takedown dari Spotify?” tanya Minola.
Menurutnya, jika Vidi memiliki hak yang sah atas lagu tersebut, maka tidak ada alasan untuk menariknya dari platform digital.
Sebut Adanya Rasa Bersalah

Minola Sebayang menilai bahwa tindakan Vidi menghapus lagu dari Spotify bisa diartikan sebagai pengakuan kesalahan.
“Itu menunjukkan bahwa memang ada kesalahan yang mereka akui walaupun mereka membantahnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun lagu tersebut telah dihapus, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hak cipta yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Justru Menjadi Pengakuan
Lebih lanjut, Minola menyebut bahwa pihak Keenan tidak memberikan respons berlebihan terhadap penghapusan lagu tersebut.
“Tidak ada respons apa-apa. Artinya itu sebuah pengakuan dia tak layak meng-upload itu di Spotify, mengeksploitasi secara digital karena memang ada kesalahan yang belum clear,” tambahnya.
Sidang Hak Cipta dan Gugatan Rp 24,5 Miliar
Gugatan terhadap Vidi Aldiano telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar, dengan alasan bahwa lagu tersebut telah dibawakan dalam lebih dari 300 pertunjukan tanpa izin.
Sebelumnya, pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi kepada Keenan Nasution, termasuk sejumlah uang sebagai bentuk apresiasi.
Namun, tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan eksploitasi lagu selama bertahun-tahun.
Kasus Hal Cipta Terbesar
Penghapusan lagu “Nuansa Bening” dari Spotify oleh Vidi Aldiano menjadi bagian dari perseteruan hukum yang masih berlangsung.
Pihak Keenan Nasution menilai bahwa langkah ini bisa diartikan sebagai pengakuan kesalahan, meskipun Vidi belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penghapusan.
Dengan gugatan yang masih berjalan, kasus ini menjadi salah satu perdebatan hak cipta terbesar di industri musik Indonesia.