Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka, Tetap Berhak atas Nafkah dari Baim Wong
Dalam putusan banding yang diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada 18 Juni 2025, Paula dinyatakan tidak terbukti melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suami.

Showbizline – Model dan aktris Paula Verhoeven akhirnya mendapatkan kejelasan hukum dalam proses perceraiannya dengan aktor Baim Wong.
Dalam putusan banding yang diumumkan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada 18 Juni 2025, Paula dinyatakan tidak terbukti melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suami.
Tiga Poin Penting Putusan Banding
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong, namun menolak tuduhan bahwa Paula adalah istri durhaka.
Selain itu, hak asuh atas dua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, diberikan kepada Baim Wong berdasarkan pertimbangan psikologis.
“Ada tiga hal dalam putusan itu: satu, mengabulkan perceraian; dua, tidak ada nusyuz; dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon.
Paula Tetap Berhak atas Nafkah

Dengan tidak terbuktinya tuduhan nusyuz, Paula Verhoeven tetap berhak atas nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah dari Baim Wong.
Nafkah ini mencakup kebutuhan selama masa pernikahan, pemberian pasca perceraian, dan masa tunggu setelah talak.
“Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah,” tegas Alvon.
Meski nominal nafkah tidak diungkapkan secara rinci, diketahui bahwa Paula sempat mengajukan tuntutan sebesar Rp 4,4 miliar, termasuk Rp 800 juta untuk nafkah madliyah, Rp 3 miliar untuk mut’ah, dan Rp 600 juta untuk iddah.
Fokus Paula: Kesejahteraan Anak

Meski tidak mendapatkan hak asuh, Paula memilih untuk tidak mengajukan kasasi. Ia menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah kondisi psikologis anak-anaknya.
“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula,” jelas Alvon.
Isu Perselingkuhan dan Klarifikasi
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menyebut Paula terbukti berselingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim Wong.
Namun, dalam putusan banding, tuduhan tersebut tidak terbukti. Nama Nico Surya, yang sempat dikaitkan sebagai pihak ketiga, juga tidak terbukti terlibat.
“Makanya pada saat ini soal nusyuz itu tidak terbukti, dan akhirnya menyatakan bahwa tidak ada nusyuz,” ujar Alvon.
Melanjutkan Hidup
Putusan banding ini menjadi titik terang bagi Paula Verhoeven yang selama proses hukum sempat mendapat sorotan tajam dari publik.
Dengan status hukum yang telah diklarifikasi, Paula kini dapat melanjutkan hidupnya dengan fokus pada peran sebagai ibu dan menjaga keseimbangan emosional anak-anaknya.