Polemik Royalti Kafe di Indonesia Makin Panas, Harus Ada Solusi yang Adil
Isu royalti musik di kafe dan restoran di Indonesia memunculkan polemik antara pelaku usaha dan lembaga terkait. Simak contoh kasus, tanggapan kementerian, LMKN, pengusaha, dan solusi dari berbagai pihak agar industri tetap sehat.
Showbizline – Isu royalti musik yang diputar di kafe dan restoran di Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan realitas hukum yang memicu polemik di antara pelaku usaha, lembaga pengelola hak cipta, dan bahkan masyarakat luas.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah kasus pelanggaran hak cipta menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali—yang harus berhadapan dengan masalah hukum lantaran tidak membayar royalti atas pemutaran musik di tempat usahanya.
Peristiwa ini pun berdampak luas, termasuk bagi para pemilik kafe dan restoran di berbagai daerah.
Kasus Nyata dan Reaksi di Lapangan
Kasus Mie Gacoan Bali menimbulkan efek domino, membuat pelaku usaha di industri kuliner lebih waspada. Kekhawatiran tidak hanya muncul dari besaran tarif royalti—yang dikabarkan mencapai Rp120.000 per kursi per tahun—tetapi juga dari ketidakjelasan mekanisme pembayaran, kurangnya sosialisasi, dan keraguan soal keadilan dalam implementasinya.
Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee di Yogyakarta, menyatakan, “Saya setuju membayar royalti demi menghargai karya pencipta lagu, tapi informasi mekanisme dan tarifnya yang belum jelas itu jadi soal utama.”
Alhasil, sejumlah kafe memilih berhenti memutar lagu, atau hanya memutar musik instrumental dan suara alam untuk menghindari masalah royalti.
Di sisi lain, ada pelaku usaha yang merasa terbebani karena pendapatan tidak selalu stabil. Seorang pengusaha kafe, Ryan, mengeluhkan, “Belum tentu pendapatan hari itu ada, apalagi harus menutupi bayar ke LMKN, nyusahin”.
Kekhawatiran ini membuat beberapa kafe mengubah suasana mereka, menghasilkan pengalaman bersantap dengan nuansa yang lebih sepi dan, menurut konsumen, kurang hidup.
Tanggapan Lembaga Resmi dan Upaya Penyelesaian
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menteri Hukum Supratman Andi Aktas mengatakan, “Kewajiban royalti berlaku untuk semua lagu, termasuk lagu luar negeri, karena Indonesia terikat pada ketentuan World Intellectual Property Organization (WIPO).”
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi pencipta serta pemilik hak atas lagu dan musik yang digunakan secara komersial.
Sementara itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjuk tarif royalti di Indonesia relatif rendah dibandingkan negara lain dan menegaskan bahwa pemberlakuan royalti tidak akan membuat usaha jadi bangkrut.
“Di Indonesia, tarif royalti sangat rendah dibandingkan negara lain. Dengan membayar royalti, usaha Anda tidak akan bangkrut,” tegas Ketua Komisioner LMKN Dharma Oratmangun.
LMKN juga mengingatkan bahwa musik instrumen atau rekaman suara alam pun tetap mengandung hak terkait jika digunakan untuk kepentingan komersial di ruang usaha.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menganjurkan pelaku usaha untuk cermat menghitung kapasitas dan dampak keuangan terkait pembayaran royalti.
Sekjen PHRI Maulana Yusran mengatakan, penyesuaian harga menu hingga efisiensi operasional menjadi pertimbangan bagi banyak pelaku usaha agar tidak merugi.
Tidak sedikit juga yang mengusulkan agar pengusaha memilih untuk tidak memutar lagu daripada terkena risiko denda.
Dialog dan edukasi intensif dianggap solusi kunci untuk mengurai polemik ini, sekaligus menghindari narasi keliru bahwa kebijakan royalti bertujuan “mematikan” bisnis kecil.
DPR RI sudah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, untuk menyusun kebijakan sementara yang tidak menyulitkan pelaku usaha sembari menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang berjalan.
“Kami sudah minta Kementerian Hukum untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan, sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta,” tegas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Perlu Sinergi Banyak Pihak Terkait
Isu royalti musik di kafe dan restoran adalah tantangan nyata yang perlu disikapi dengan sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga pengelola hak cipta.
Prinsip membayar royalti harus dilihat sebagai bentuk penghargaan kepada musisi dan pelaku industri kreatif, bukan sekadar beban finansial.
Namun, implementasi di lapangan juga menuntut kejelasan sistem, sosialisasi yang efektif, serta skema tarif yang adil dan tidak membebani pelaku usaha, terutama sektor UMKM.
Diharapkan dialog terbuka yang berkelanjutan bisa menciptakan ekosistem industri musik dan kuliner yang sehat, adil, dan saling mendukung.




















