Kasus Viral Yai Mim VS Sahara, Konflik Tetangga Jadi Isu Nasional (Seri 3)
Pemeriksaan terhadap Sahara sebagai pelapor direncanakan dimulai pada 3 Oktober 2025 oleh Polresta Malang Kota
Showbizline – Perkembangan kasus Yai Mim dan Sahara pun telah sampai pada proses hukum di pihak berwajib. Pemeriksaan terhadap Sahara sebagai pelapor direncanakan dimulai pada 3 Oktober 2025 oleh Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pada 18 September 2025.
Namun, saat hari pemeriksaan, Sahara tidak hadir karena berada di luar kota dan meminta penundaan melalui kuasa hukumnya. Jadwal baru untuk pemeriksaan Sahara belum ditetapkan hingga berita terakhir.
Di pihak Yai Mim, ia dijadwalkan diperiksa pada 7 Oktober 2025 sebagai terlapor dalam laporan pencemaran nama baik yang dibuat terhadapnya oleh Sahara.
Dalam laporan balasan, Yai Mim juga melaporkan Sahara atas sejumlah tuduhan lainnya, dan akan membawa barang bukti dalam pemeriksaan tersebut.
Tuduhan dan Pasal yang Diajukan
Sahara melalui kuasa hukumnya melaporkan Yai Mim atas tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), dan pelanggaran UU ITE (Pasal 27 jo Pasal 45) terkait unggahan di media sosial yang dianggap merugikan reputasi dan usaha rental miliknya.
Selain itu, terdapat klaim bahwa jika pemeriksaan menemukan bukti pelecehan, akan diajukan laporan tambahan terkait aspek pelecehan seksual verbal dan non-verbal.
Yai Mim, di sisi lain, mengatakan telah melaporkan Sahara atas beberapa pasal berlapis. Tuduhannya mencakup pelanggaran UU ITE (konten viral), pencemaran nama baik, pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), serta memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
Isu-isu Hukum Tambahan dan Keabsahan Tuduhan
Sahara menyebut bahwa inti perselisihan telah bergeser ke tuduhan yang lebih serius seperti pelecehan seksual. Ia mengklaim telah mengalami beberapa kali pelecehan verbal yang menyentuh aspek pribadi, dan satu kali bukti non-verbal. Namun, kuasa hukumnya menyebut bahwa isu ini semula di-hold (ditunda) agar proses hukum utama berjalan.
Sementara itu, Yai Mim membantah tudingan-tudingan seperti label “kyai cabul”. Menurut istrinya, konflik awal terkait parkir dan penggunaan jalan umum wakaf, bukan tuduhan pelecehan.
Ada pula isu bahwa Sahara mengajukan surat pengusiran terhadap Yai Mim dari rumah, tetapi sejumlah ahli hukum menyebut surat pengusiran tersebut tidak sah secara hukum, serta bahwa penggunaan tanah wakaf tidak bisa dialihkan tanpa prosedur yang sesuai.
Status Terbaru dan Langkah Selanjutnya
Hingga minggu pertama Oktober 2025, belum ada kejelasan penuh mengenai pemeriksaan Sahara karena penundaan, dan pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih mengoordinasikan jadwal ulang pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai pelapor di samping terlapor juga dijadwalkan, dengan membawa barang bukti yang diklaim oleh kuasa hukumnya.
Polresta Malang Kota menyebut bahwa proses kedua laporan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum, termasuk pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
Namun, hingga laporan terakhir, belum ada keputusan mengenai status tersangka atau hasil pemeriksaan formal publik.



















