Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Dipindahkan ke Nusakambangan
Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah kepergok mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba. Simak jejak kasus narkoba Ammar Zoni sejak 2017 hingga 2025.
SHOWBIZLINE – Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.
Pemindahan ini bukan tanpa alasan—aktor yang sempat dikenal lewat berbagai sinetron populer itu telah empat kali terjerat kasus narkoba, dengan pelanggaran terakhir terjadi saat ia masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menandai status Ammar sebagai narapidana berisiko tinggi.
Perjalanan hukum Ammar Zoni mencerminkan pola pelanggaran berulang yang tak kunjung berhenti sejak pertama kali ditangkap pada 2017.
Meski sempat menjalani rehabilitasi dan kembali ke dunia hiburan, ia kembali terseret dalam kasus serupa, bahkan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji.
Publik pun mempertanyakan efektivitas pembinaan serta pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Kasus Pertama: Ganja dan Alat Hisap Sabu di Tahun 2017
Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di kediamannya di kawasan Depok.
Saat itu, polisi menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat hisap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering. Ia divonis satu tahun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna aktif.
Vonis tersebut sempat membuka jalan bagi Ammar untuk kembali ke dunia hiburan, namun tidak menghentikan keterlibatannya dalam narkoba.
Tertangkap Lagi di 2023 dan 2024: Pola yang Berulang
Pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap karena kepemilikan sabu. Ia mengaku menggunakan narkoba untuk mengatasi tekanan mental.
Setahun kemudian, pada awal 2024, ia kembali diamankan atas dugaan kepemilikan tembakau sintetis. Kedua kasus ini menunjukkan pola pelanggaran yang berulang, meski Ammar sempat menyampaikan penyesalan di hadapan publik.
Sayangnya, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang konsisten.
Puncak Pelanggaran: Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan
Kasus terbaru yang menjadi pemicu pemindahan ke Nusakambangan terjadi pada Januari 2025. Petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan melakukan penggeledahan blok hunian.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa “penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin pada 3 Januari 2025”.
Ammar kepergok mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, bahkan melakukan transaksi melalui aplikasi Zangi.
Ditjen Pemasyarakatan menetapkan Ammar sebagai narapidana berisiko tinggi dan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan bersama lima napi lainnya.
Ia kini menghuni sel isolasi dengan pengawasan ketat, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pembinaan yang lebih serius.















