Sandra Dewi Minta Kembali Aset yang Disita Negara, Ada 88 Tas Mewah Dior Sampai Hermes
Sandra Dewi ajukan keberatan atas penyitaan aset mewah miliknya dalam kasus Harvey Moeis. Simak daftar lengkap tas Dior, Hermes, hingga apartemen dan deposito yang disita negara.
SHOWBIZLINE – Nama Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah aset mewah miliknya ikut disita negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Meski bukan tersangka, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalih sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ia menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai artis dan brand ambassador, bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang digelar pada Oktober 2025, Sandra Dewi menyampaikan bahwa sebagian besar barang yang disita adalah hasil endorsement dan hadiah kerja sama komersial sejak tahun 2012.
“Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas, Yang Mulia,” ucap Sandra saat bersaksi di persidangan.
Ia juga menyebut telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis, sehingga aset pribadi seharusnya tidak dikaitkan dengan perkara hukum suaminya.
88 Tas Mewah Branded: Dari Chanel, Dior, hingga Hermes

Salah satu fokus penyitaan adalah koleksi tas mewah Sandra Dewi yang mencapai 88 unit. Tas-tas tersebut berasal dari berbagai merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, Balenciaga, dan Hermes.
Beberapa di antaranya bahkan memiliki nilai koleksi tinggi karena termasuk edisi terbatas. Dalam daftar yang dirilis oleh Kejaksaan Agung, terdapat tas Hermes Lindy 20 warna kuning, Chanel Classic Double Flap Bag Medium warna navy, hingga Dior Lady Metallic dan Bobby Bag warna beige.
Sandra menjelaskan bahwa sebagian besar tas tersebut diperoleh melalui kerja sama promosi dengan toko-toko tas branded di Indonesia.
Ia memanfaatkan akun Instagram-nya yang memiliki lebih dari 25 juta pengikut untuk mempromosikan produk, termasuk melakukan unboxing dan tagging toko pemberi endorsement.
“Ketika tas-tas itu datang, saya promosikan, saya buka kotaknya, saya posting,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Apartemen, Deposito, dan Perhiasan Ikut Disita

Selain tas, aset lain yang disita meliputi dua unit apartemen yang diperoleh Sandra dari kontrak kerja sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong pada 2014 dan 2015.
Ia juga menyebut bahwa rumah di Permata Regency dan Pakubuwono merupakan hasil kerja profesionalnya. Tak hanya properti, rekening deposito senilai Rp33 miliar dan sejumlah perhiasan juga masuk dalam daftar penyitaan.
Kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan bahwa Sandra Dewi sangat dirugikan dalam perkara ini, dan meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk melepaskan aset-aset tersebut dari status rampasan negara.
Jaksa penuntut umum menanggapi keberatan Sandra dengan menyatakan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan sesuai Pasal 19 UU Tipikor.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti keputusan pengadilan atas permohonan pengembalian aset tersebut.















