Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pemerasan
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Simak kronologi sidang, dakwaan, dan reaksi publik atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
SHOWBIZLINE – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025, oleh Hakim Ketua Kaerul Saleh dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh penasihat hukum, jaksa, dan awak media.
Selain hukuman penjara, Nikita juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, namun tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana yang didakwakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar hakim dalam amar putusan.
Harapan Bebas yang Tak Terwujud

Sebelum vonis dijatuhkan, Nikita sempat menyampaikan harapannya agar dibebaskan dari seluruh tuntutan. Dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 24 Oktober 2025, ia menyatakan bahwa proses hukum yang dijalaninya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan.
“Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita dengan suara bergetar.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan penjahat dan berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif.
Meski menyampaikan pembelaan emosional, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Masa penahanan yang telah dijalani Nikita selama delapan bulan akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Ia pun tetap ditahan setelah vonis dibacakan, menandai babak baru dalam perjalanan hukum yang telah menyita perhatian publik selama hampir satu tahun terakhir.
Duduk Perkara dan Dakwaan

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada November 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan melalui media sosial.
Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif tentang Reza.
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Majelis hakim menyatakan bahwa unsur pemerasan terbukti, namun tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Nikita bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
Dengan demikian, ia dibebaskan dari dakwaan TPPU, meski tetap harus menjalani hukuman atas pemerasan yang dilakukan terhadap Reza Gladys.
Langsung Jadi Trending Topic
Vonis terhadap Nikita Mirzani langsung menjadi trending topic di berbagai platform media sosial dan portal berita hiburan.
Banyak pihak menyoroti perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim, serta respons emosional Nikita selama persidangan.
Media mencatat bahwa kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2025, mengingat status Nikita sebagai figur publik yang kerap terlibat kontroversi.















