Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Korupsi Harvey Moeis ke Sandra Dewi Lewat Rekening Asisten dan Saudara
Jaksa ungkap dugaan aliran dana korupsi Harvey Moeis ke Sandra Dewi lewat rekening asisten dan saudara. Simak pola transaksi, pencabutan gugatan, dan status aset yang kini jadi rampasan negara.
SHOWBIZLINE – Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis kembali memunculkan babak baru setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi yang mengarah ke istrinya, Sandra Dewi.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan bahwa Sandra diduga memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menerima dana dalam jumlah besar.
Temuan ini menjadi sorotan publik karena Sandra Dewi juga telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya, yang kini berstatus rampasan negara.
Jaksa menyebut bahwa aliran dana tersebut tidak hanya masuk ke rekening pribadi Sandra Dewi, tetapi juga ke rekening atas nama asisten pribadinya, Ratih, serta dua kerabatnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Langkah ini diduga dilakukan untuk menyamarkan sumber dana yang berasal dari aktivitas ilegal Harvey Moeis dalam pengelolaan komoditas timah.
Dalam periode 2016 hingga 2022, tercatat transfer senilai Rp 6,38 miliar dan Rp 7,79 miliar ke berbagai rekening yang dikaitkan dengan Sandra Dewi.
Pola Transaksi dan Dugaan Penyamaran Dana

Jaksa Silvi Mulyani dalam persidangan menjelaskan bahwa pola transaksi yang ditemukan menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan aliran dana.
Penggunaan rekening atas nama orang lain, terutama yang memiliki hubungan dekat dengan Sandra Dewi, menjadi indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya bersifat pribadi.
“Kami menemukan adanya transfer ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi dan ke rekening lain yang masih atas nama Sandra Dewi, serta ke rekening atas nama Ratih, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan,” ujar Silvi.
Penyidik juga menelusuri asal-usul dana tersebut dan menemukan keterkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan timah.
Beberapa transaksi dilakukan dalam bentuk pembelian barang mewah dan investasi, yang kemudian menjadi bagian dari aset yang disita oleh Kejaksaan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Sandra Dewi memiliki peran dalam pengelolaan dana hasil korupsi, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
Status Hukum dan Pencabutan Gugatan

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan asetnya, namun gugatan tersebut telah dicabut secara resmi.
Pencabutan ini disampaikan melalui kuasa hukum dan diterima oleh majelis hakim. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, menyatakan bahwa alasan pencabutan adalah karena Sandra menghormati putusan hukum terhadap Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pihak pemohon menyampaikan surat pencabutan yang juga ditandatangani oleh kerabatnya,” jelas Andy.
Dengan pencabutan gugatan, seluruh aset yang sebelumnya disita, termasuk tas mewah, kendaraan, dan deposito bernilai puluhan miliar rupiah, kini berstatus sebagai rampasan negara.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa aset tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang ditetapkan dalam vonis Harvey Moeis.
Reaksi Publik dan Sorotan Media
Pengungkapan dugaan aliran dana ke Sandra Dewi memicu reaksi beragam dari publik. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Sandra dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Di sisi lain, pencabutan gugatan dianggap sebagai langkah bijak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Media nasional dan netizen pun menyoroti bahwa kasus ini menjadi salah satu yang paling kompleks dalam sejarah penanganan korupsi sektor tambang di Indonesia.















