Bos Mecimapro Ditahan Terkait Penggelapan Dana Konser TWICE, Ini Kronologinya
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditahan atas dugaan penggelapan dana konser TWICE. Simak kronologi kasus, laporan PT MIB, dan dampaknya terhadap industri konser K-Pop di Indonesia.
SHOWBIZLINE – Kasus dugaan penggelapan dana konser girl group K-Pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 akhirnya memasuki babak baru.
Direktur Utama promotor konser ternama Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Januari 2025, yang menuding adanya penyalahgunaan dana kerja sama dalam penyelenggaraan konser tersebut.
Kabar penahanan Fransiska Dwi Melani baru mencuat ke publik pada akhir Oktober 2025, meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi, menyebut bahwa penahanan terhadap Melani sudah dilakukan sejak September 2025.
“Kami sudah melaporkannya pada 25 Januari 2025. Proses-proses penyidikan juga sudah dijalankan pihak kepolisian,” ujar Aldi kepada media.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Melani.
Awal Mula Kasus dan Laporan PT MIB

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dan Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE yang berlangsung pada 23 Desember 2023.
PT MIB mengklaim telah menginvestasikan dana dalam jumlah besar untuk mendukung acara tersebut, namun tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan sesuai kesepakatan. Merasa dirugikan, PT MIB melayangkan laporan ke pihak berwajib pada awal tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, PT MIB menyebut bahwa Fransiska Dwi Melani sebagai direktur utama Mecimapro adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dana kerja sama.
“Tentu Melani sebagai direktur utama yang bertanggung jawab terhadap PT Mecima,” tegas Aldi.
Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Melani sebagai tersangka.
Penahanan dan Status Hukum Fransiska Dwi Melani
Setelah melalui proses penyidikan, pihak kepolisian menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Menurut Aldi, penahanan tersebut sudah berlangsung sejak satu bulan sebelum kabar ini tersebar ke publik.
“Ditangkapnya sudah sekitar, wah, di bulan lalu ya, sudah dua minggu apa tiga minggu yang lalu. Bulan lalu bahkan, satu bulan yang lalu itu sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Mecimapro, penahanan terhadap direktur utama mereka menjadi pukulan besar bagi reputasi promotor yang selama ini dikenal sebagai penyelenggara konser K-Pop ternama di Indonesia.
Industri Konser dan Kredibilitas Promotor Disorot
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya popularitas konser K-Pop di Indonesia. Mecimapro selama ini dikenal sebagai promotor yang menghadirkan berbagai grup besar seperti BTS, EXO, dan TWICE.
Penahanan Fransiska Dwi Melani berpotensi memengaruhi kepercayaan investor dan penggemar terhadap profesionalisme promotor lokal.
Pihak PT MIB berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi pelaku industri hiburan untuk menjaga integritas dalam kerja sama bisnis.















