Home Feature & Community Pelari Dipotret Tanpa Izin Bisa Gugat Fotografer, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Feature & Community

Pelari Dipotret Tanpa Izin Bisa Gugat Fotografer, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Pelari yang dipotret tanpa izin bisa menggugat fotografer secara hukum. Simak penjelasan ahli hukum, dasar UU PDP, dan batasan etika pemotretan di ruang publik.

Ilustrasi fotografer potret pelari (Istimewa)

SHOWBIZLINE – Fenomena fotografer dadakan yang memotret pelari di ruang publik semakin marak seiring tren olahraga lari yang berkembang di berbagai kota Indonesia.

Tak sedikit pelari yang merasa keberatan karena wajah mereka diabadikan tanpa izin, bahkan dijual di platform digital seperti marketplace foto.

Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah pelari yang dipotret tanpa persetujuan dapat menggugat fotografer secara hukum?

Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebagaiana dilansr dai Kompas, menegaskan bahwa pelari memiliki hak untuk menggugat jika merasa dirugikan akibat pemotretan tanpa izin.

“PMH karena tidak izin untuk mengambil gambar yang menimbulkan kerugian pada objek foto baik materiil maupun inmateriil,” ujar Abdul.

Ia menjelaskan bahwa gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri sebagai bentuk tuntutan atas perbuatan melawan hukum.

Fokus Wajah dan Hak atas Citra Diri

Gugatan hukum terhadap fotografer berlaku jika foto yang diambil menampilkan wajah pelari secara jelas dan menjadi fokus utama dalam gambar.

Dalam konteks ini, wajah termasuk dalam kategori data biometrik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 4 UU PDP menyebutkan bahwa data biometrik adalah informasi yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau sidik jari.

Jika foto tersebut disebarkan atau dikomersialkan tanpa persetujuan, pelari berhak menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak atas citra diri.

Bahkan, jika foto mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, fotografer bisa dikenai Pasal 310 KUHP.

Dalam kasus tertentu, tindakan memotret tanpa izin juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan Pasal 335 KUHP.

Pemotretan di Ruang Publik dan Batasan Etika

Meski dilakukan di ruang publik, pemotretan tetap harus memperhatikan aspek hukum dan etika.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk data pribadi.

“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” tegasnya.

Alexander juga menambahkan bahwa setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan hingga penyebaran, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.

Kemenkomdigi berencana mengundang asosiasi fotografer dan penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika dalam fotografi digital. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ruang digital tetap aman dan beradab.

Previously

Zaskia Sungkar dan Irwansyah Nikmati Momen Babymoon Romantis di Jepang

Next

Billie Eilish Sumbang Rp197 Miliar untuk Kemanusiaan, Sindir Para Miliarder di Acara Wall Street

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement