Home Feature & Community Fahmi Bo Rujuk Setelah 5 Tahun Bercerai, Apakah Boleh? Ini Jenis Talak dan Konsekuensinya
Feature & Community

Fahmi Bo Rujuk Setelah 5 Tahun Bercerai, Apakah Boleh? Ini Jenis Talak dan Konsekuensinya

Bolehkah rujuk setelah bertahun-tahun bercerai? Ulasan jenis talak, masa iddah, hingga pandangan hukum Indonesia dengan contoh kasus Fahmi Bo.

Fahmi Boo menikah lagi dengan mantan istri (dok. Kapanlagi)

SHOWBIZLINE – Ketika berita Fahmi Bo dikabarkan rujuk kembali setelah lima tahun bercerai, publik sontak ramai membahasnya. Bukan semata karena kabar bahagianya, tetapi juga karena pertanyaan yang muncul: Sebenarnya, secara agama dan hukum Indonesia, bolehkah seseorang kembali kepada mantan pasangan setelah bertahun-tahun bercerai?

Sebagaimana diberitakan, Fahmi Bo diketahui bercerai sekitar tahun 2020. Namun detail status “talak ke berapa” maupun apakah perceraian tersebut jatuh sebagai talak raj’i atau ba’in memang tidak dipublikasikan secara jelas.

Dalam kondisi seperti ini, contoh kasus Fahmi Bo justru menjadi pintu masuk yang pas untuk membahas hal yang lebih fundamental: jenis-jenis talak dalam Islam, mana yang memungkinkan rujuk, dan apa konsekuensinya menurut hukum di Indonesia.

Merangkum penjelasan dari Kementerian Agama RI, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta beberapa sumber keislaman kredibel seperti NU Online dan Rumahfikih, mari kita bahas dan ketahui secara komprehensif.

Talak Raj’i: Masih Bisa Rujuk Tanpa Akad Baru

Menurut penjelasan Kementerian Agama RI dalam berbagai publikasinya tentang fikih keluarga, talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan pertama atau kedua, di mana suami masih memiliki hak untuk kembali kepada istrinya selama masa iddah.

KHI Pasal 167 juga menyebutkan bahwa perceraian baru dianggap final setelah masa iddah selesai—selama masa tersebut suami masih berhak rujuk tanpa akad baru.

Bagaimana dengan masa iddahnya?

Merujuk penjelasan Kemenag:

  • Jika masih haid → 3 kali suci
  • Jika tidak haid → 3 bulan
  • Jika hamil → sampai melahirkan

Selama masa iddah ini, suami dapat berkata atau bertindak yang menunjukkan niat rujuk, dan pernikahan pun berlanjut tanpa akad baru.

Namun, bila masa iddah lewat, talak raj’i berubah status menjadi talak ba’in sughra, sehingga pasangan tidak bisa kembali kecuali dengan akad nikah baru.

Talak Ba’in Sughra: Harus Akad Baru untuk Rujuk

Menurut penjelasan umum fikih yang juga dirangkum oleh NU Online, talak ba’in sughra adalah talak yang memutus hubungan pernikahan tetapi masih memungkinkan pasangan menikah lagi dengan syarat melakukan akad nikah baru.

Kasusnya bisa berupa:

  • Talak raj’i yang dibiarkan lewat iddah.
  • Cerai gugat (khulu’) yang dikabulkan hakim.
  • Perceraian dengan mahar dikembalikan.

Berapa masa iddah untuk ba’in sughra?

Masa iddahnya tetap sama dengan ketentuan umum:

  • 3 kali suci atau 3 bulan (jika tidak haid),
  • atau sampai melahirkan bagi yang hamil.

Setelah iddah selesai, hubungan resmi berakhir, tetapi pasangan masih boleh menikah lagi selama belum masuk ke talak tiga.

Jika pernikahan Fahmi Bo dulunya jatuh pada kategori ini, maka rujuk setelah lima tahun tetap mungkin, selama akad nikah baru dilakukan.

Talak Ba’in Kubra (Talak Tiga): Tidak Bisa Rujuk Kecuali Setelah Mantan Istri Menikah dengan Lelaki Lain

KHI dan berbagai ulasan fikih menyebut bahwa talak ba’in kubra adalah perceraian setelah talak ketiga, dan ini adalah batas akhir ikatan suami–istri.

Jika sudah jatuh talak tiga, tidak boleh rujuk, kecuali mantan istri sudah menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian bercerai secara alami, dan selesai iddahnya. Proses ini disebut tahlil, dan tidak boleh direkayasa.

Bagaimana masa iddahnya?

Masa iddah tetap mengikuti ketentuan umum tiga kali suci/3 bulan/sampai melahirkan.

Dalam konteks kasus Fahmi Bo, karena media tidak menyebutkan status talak ke berapa, maka tidak ada kesimpulan yang bisa dibuat. Namun selama bukan talak tiga, rujuk selalu memungkinkan.

Hukum Indonesia Hanya Mengenal “Putusnya” Pernikahan, Bukan Talak Raj’i/Ba’in

Dalam perspektif negara, berdasarkan UU Perkawinan dan KHI:

  • Perceraian hanya sah bila diputuskan melalui Pengadilan Agama.
  • Negara tidak membedakan talak raj’i, ba’in sughra, atau ba’in kubra.
  • Setelah putusan inkrah, statusnya: pernikahan putus.

Jika pasangan ingin kembali, mereka harus menikah lagi dari awal.

Inilah yang sering menimbulkan dinamika: secara agama talak raj’i memungkinkan rujuk tanpa akad baru, tetapi secara negara pernikahan sudah bubar sehingga tetap harus dicatat ulang.

Kemenag dalam Panduan Bimbingan Perkawinan berkali-kali menekankan bahwa pernikahan ulang setelah perceraian tetap harus dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum.

Jadi, Bagaimana dengan Kasus Fahmi Bo?

Karena sumber media tidak menyebutkan talak ke berapa, apakah ada rujuk dalam iddah, atau apakah talaknya cerai gugat atau talak suami, maka tidak ada informasi yang bisa dijadikan dasar untuk “menghukumi” kasusnya.

Namun secara prinsip, dari sisi agama rujuk setelah lima tahun tetap mungkin, bila:

  1. Talaknya bukan talak tiga, dan
  2. Mereka menikah kembali secara sah (jika iddah sudah lewat).

Dari sisi hukum negara, pasangan tetap harus menikah ulang, sebagaimana prosedur umum pernikahan setelah perceraian.

Dengan demikian, kasus Fahmi Bo menjadi contoh menarik bahwa dalam Islam dan hukum Indonesia, status talak bukan sekadar soal emosional, tetapi memiliki konsekuensi fikih dan hukum yang spesifik, termasuk soal iddah, hak rujuk, dan keharusan mencatatkan kembali pernikahan.

Previously

Andre Taulany dan Hesti Purwadinata Cerita Serunya Syuting Film Comic 8 Revolution

Next

Will Smith dan Selebriti Lain yang Dilarang Hadiri Ajang Penghargaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement