Angbeen Rishi Dapatkan Hak Asuh Anak, Adly Fairuz Tetap Bebas Bertemu
Angbeen Rishi resmi mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai dengan Adly Fairuz. Meski demikian, Adly tetap memiliki akses penuh untuk bertemu sang buah hati sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SHOWBIZLINE – Perceraian pasangan selebritas Angbeen Rishi dan Adly Fairuz akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.
Sidang yang digelar melalui sistem e-court tersebut menetapkan bahwa hak asuh anak semata wayang mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq, jatuh ke tangan Angbeen Rishi.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tuntutan harta gono-gini maupun nafkah, karena fokus utama hanya pada perceraian dan hak asuh anak.
Meski hak asuh diberikan kepada Angbeen, majelis hakim memastikan bahwa Adly Fairuz tetap memiliki akses penuh untuk bertemu sang buah hati.
Hal ini menjadi poin penting dalam putusan, mengingat hubungan ayah dan anak tetap harus terjaga meski rumah tangga berakhir.
Putusan Pengadilan dan Kesepakatan Kedua Pihak

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa hak asuh anak memang disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberikan kepada Angbeen.
“Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses perceraian berjalan tanpa konflik berkepanjangan, karena fokus utama adalah kesejahteraan anak.
Selain itu, Abid menegaskan bahwa tidak ada tuntutan tambahan terkait harta maupun nafkah. “Harta gono-gini enggak ada. Jadi pokok yang dipinta cuman hak asuh anak saja dan cerai. Tidak ada (tuntutan nafkah), hanya kesepakatan anak saja,” tambahnya.
Kesepakatan ini menunjukkan kedewasaan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
Hak Adly Fairuz untuk Bertemu Anak

Meski hak asuh jatuh ke tangan Angbeen, Adly tetap memiliki hak hukum untuk bertemu anaknya. Abid menekankan bahwa pemegang hak asuh wajib memberikan akses kepada pihak lain agar tetap bisa mencurahkan kasih sayang.
“Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (hak asuh) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak seperti sekolah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pemegang hak asuh menghalangi pertemuan, hal tersebut bisa menjadi celah hukum untuk pencabutan hak asuh.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap melindungi hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya, meski mereka sudah bercerai.
Kesadaran Hukum yang Manusiawi
Kasus perceraian selebritas seperti Angbeen Rishi dan Adly Fairuz selalu menjadi sorotan publik.
Namun, keputusan yang menekankan pada hak anak dan akses pertemuan bagi ayah menunjukkan adanya kesadaran hukum yang lebih manusiawi.
Dengan tetap memberi ruang bagi Adly untuk hadir dalam kehidupan sang buah hati, putusan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan emosional anak di tengah perubahan besar dalam keluarga.















