Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Cerai, Berikut Isi Putusannya
Marissa Anita dan Andrew Trigg resmi bercerai di PN Jakarta Pusat, berikut isi putusan lengkapnya.
SHOWBIZLINE – Rumah tangga aktris dan jurnalis Marissa Anita dengan suaminya, Andrew Trigg, resmi berakhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan sejak 2025.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 26 Januari 2026, melalui sistem e-court dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Perceraian ini menandai berakhirnya ikatan pernikahan yang telah mereka jalani selama 17 tahun, sejak menikah pada 23 Agustus 2008.
Proses perceraian dilakukan secara administratif dengan majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Marissa dikabulkan sepenuhnya.

Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, menyatakan, “Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marissa Anita dan Trigg Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya.”
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perceraian mereka sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai rumah tangga Marissa dan Andrew sudah tidak bisa dipertahankan.
Perselisihan yang terjadi secara terus-menerus membuat hubungan suami istri tidak lagi harmonis.
Upaya mediasi yang dijalankan sesuai prosedur tidak membuahkan hasil, sehingga perceraian diputuskan berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Sunoto menjelaskan, “Perceraiannya didasarkan pada dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun lagi.”
Tidak Ada Sengketa Harta Gono-Gini
Dalam amar putusan, pengadilan tidak mengatur pembagian harta gono-gini. Hal ini karena sejak awal Marissa tidak memasukkan tuntutan terkait harta bersama dalam gugatan cerainya.
Dengan demikian, perceraian ini murni difokuskan pada pemutusan ikatan pernikahan tanpa memperpanjang perkara ke ranah pembagian aset.
“Mengenai harta gono-gini, sepertinya tidak ada dalam tuntutan,” ujar Sunoto.
Kesepakatan Hak Asuh Anak
Hak asuh anak juga tidak menjadi sengketa dalam perceraian ini. Andrew Trigg hadir dalam persidangan dan menyatakan persetujuannya atas gugatan cerai yang diajukan Marissa.
Ia tidak mengajukan bantahan, termasuk dalam hal pengasuhan anak. Keduanya sepakat tetap membesarkan buah hati bersama meski status pernikahan telah berakhir.
“Begitu juga mengenai hak asuh anak. Tergugat sendiri sempat hadir dalam persidangan dan memberikan persetujuan serta tidak memberikan bantahan terhadap gugatan tersebut,” papar Sunoto.
Putusan Elektronik dan Akses Daring
Perceraian Marissa dan Andrew diputus secara elektronik melalui sistem e-court. Putusan tersebut diunggah ke sistem dan dapat diakses oleh pihak yang bersangkutan secara daring.
Digitalisasi layanan peradilan ini dinilai lebih praktis dan transparan, memungkinkan para pihak untuk mengunduh salinan resmi tanpa harus datang langsung ke pengadilan.














