Home Feature & Community Surogasi: Antara Harapan Medis, Batas Agama, dan Etika Sosial di Indonesia
Feature & Community

Surogasi: Antara Harapan Medis, Batas Agama, dan Etika Sosial di Indonesia

Surogasi kembali disorot usai Meghan Trainor melahirkan melalui metode ini. Bagaimana pandangan medis, agama Islam, hukum, dan etika masyarakat Indonesia terhadap praktik surogasi?

Meghan Trainor menjalani surogasi atau ibu pengganti untuk melahirkan anak ketiga (Instagram/meghantrainor)

SHOWBIZLINE – Kelahiran anak ketia penyanyi dunia Meghan Trainor melalui metode surogasi kembali memantik perbincangan global tentang batas antara kemajuan teknologi dan nilai kemanusiaan.

Di banyak negara, surogasi dipandang sebagai solusi medis bagi pasangan yang mengalami infertilitas. Namun di Indonesia, topik ini justru berada di wilayah abu-abu—sensitif, penuh pertanyaan, dan kerap menimbulkan perdebatan panjang.

Surogasi bukan sekadar persoalan “bisa atau tidak bisa punya anak”. Ia menyentuh aspek terdalam kehidupan manusia yaitu tubuh perempuan, relasi biologis, nasab, hukum keluarga, hingga etika sosial. Karena itu, memahami surogasi tidak cukup dari satu sudut pandang saja.

Surogasi dalam Perspektif Ilmu Kedokteran

Dalam dunia medis, surogasi atau surrogate motherhood dikenal sebagai bagian dari teknologi reproduksi berbantu. Metode ini memungkinkan seorang perempuan mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan lain, umumnya melalui prosedur fertilisasi in vitro (IVF).

Dokter spesialis kebidanan dan kandungan konsultan fertilitas, dr. Budi Wiweko, SpOG(KFER), dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa secara medis, surogasi berkembang untuk membantu kondisi tertentu yang sangat spesifik.

“Ada perempuan yang secara biologis tidak memungkinkan untuk hamil karena tidak memiliki rahim, mengalami kelainan rahim berat, atau memiliki penyakit yang membuat kehamilan berisiko tinggi bagi nyawanya,” ujarnya dalam diskusi kesehatan reproduksi yang dimuat media nasional.

Dari sudut pandang klinis, surogasi—khususnya gestational surrogacy—dapat dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang cukup baik, asalkan melalui skrining medis, psikologis, serta pengawasan ketat.

Namun, dr. Budi juga menegaskan bahwa praktik medis tidak bisa dilepaskan dari regulasi hukum dan nilai sosial tempat praktik itu dijalankan.

“Teknologi bisa maju, tapi penerapannya harus mengikuti hukum dan norma masyarakat. Di Indonesia, batasannya sangat jelas,” jelasnya.

Hukum Kesehatan Indonesia dan Batas yang Tegas

Di Indonesia, regulasi kesehatan reproduksi tidak memberikan ruang bagi praktik surogasi. Undang-Undang Kesehatan serta peraturan turunan terkait program bayi tabung secara eksplisit mensyaratkan bahwa embrio hasil pembuahan hanya boleh ditanamkan ke dalam rahim istri sah pemilik sel telur.

Dengan kata lain, meski teknologi bayi tabung diperbolehkan, rahim perempuan lain tidak boleh digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa negara memandang reproduksi bukan hanya persoalan biologis, tetapi juga institusi sosial dan keluarga.

Ketiadaan payung hukum ini membuat surogasi tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, termasuk terkait status anak, hak asuh, dan perlindungan ibu pengganti.

Pandangan Agama: Menjaga Nasab dan Martabat

Dalam perspektif agama, khususnya Islam, sikap terhadap surogasi cenderung tegas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui berbagai fatwa dan kajian fikih kontemporer menyatakan bahwa surogasi hukumnya haram.

Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menjelaskan bahwa Islam memandang kehamilan sebagai satu kesatuan utuh antara suami, istri, dan proses biologisnya.

“Masalah utama dalam surogasi adalah tercampurnya nasab. Siapa ibu yang sebenarnya? Yang mengandung atau yang memiliki sel telur?” ujarnya dalam kajian hukum keluarga Islam.

Menurutnya, rahim dalam Islam bukan sekadar organ biologis, tetapi memiliki dimensi kehormatan (hurmat al-rahim). Meminjamkan rahim, meskipun dengan alasan medis, dinilai membuka pintu konflik hak, psikologis, dan moral yang sangat besar.

Pandangan serupa juga ditemukan dalam ajaran agama lain di Indonesia, yang umumnya menempatkan kehamilan dalam ikatan perkawinan dan nilai kesakralan keluarga.

Etika Sosial: Kekhawatiran yang Tak Bisa Diabaikan

Di luar aspek hukum dan agama, masyarakat Indonesia juga memiliki pertimbangan etis yang kuat terhadap surogasi. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah potensi eksploitasi perempuan, terutama dari kelompok ekonomi rentan.

Dalam praktik global, surogasi kerap melibatkan ketimpangan sosial: perempuan miskin mengandung bayi untuk pasangan yang lebih mapan secara finansial. Hal ini memunculkan pertanyaan etis: apakah keputusan tersebut benar-benar bebas, atau lahir dari tekanan ekonomi?

Psikolog klinis dan pemerhati isu perempuan juga menyoroti dampak emosional pada ibu pengganti. Ikatan batin selama kehamilan tidak bisa dianggap sepele, dan proses “menyerahkan” bayi berpotensi meninggalkan luka psikologis jangka panjang.

Di masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan seperti Indonesia, pertanyaan tentang identitas anak, hubungan emosional, dan penerimaan sosial menjadi isu yang tidak mudah dijawab.

Antara Kemajuan dan Kebijaksanaan

Kisah selebritas dunia yang menjalani surogasi sering kali dipresentasikan sebagai cerita bahagia tentang harapan dan teknologi. Namun konteks Indonesia mengajarkan satu hal penting: kemajuan tidak selalu berarti harus ditiru sepenuhnya.

Surogasi memperlihatkan bagaimana sains, agama, dan etika sosial saling berhadapan—bukan untuk saling meniadakan, tetapi untuk mencari batas yang manusiawi. Di Indonesia, batas itu masih dijaga dengan sangat hati-hati.

Mungkin, diskusi tentang surogasi bukan soal menerima atau menolak semata, melainkan tentang bagaimana manusia modern tetap memanusiakan manusia—terutama perempuan dan anak—di tengah derasnya kemajuan teknologi.

Previously

Lenggok Lisa BLACKPINK Jadi Balerina dalam Iklan Sepatu Nike x Kim Kardashian

Next

Reza Arap Akui Lemah dan Hancur atas Meninggalnya Lula Lahfah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Showbizline
advertisement
advertisement