Ki Kusumo Merasa Aneh Digugat ke PTUN, Tegaskan Sudah Taat Hukum dan Ikuti Prosedur PB PARFI
Showbizline – Gonjang-ganjing kembali melanda Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI). Kali ini, perseteruan muncul menyusul terpilihnya Ki Kusomo sebagai Ketua PB PARFI periode 2025-2030 dalam Kongres ke-18 […]

Showbizline – Gonjang-ganjing kembali melanda Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI). Kali ini, perseteruan muncul menyusul terpilihnya Ki Kusomo sebagai Ketua PB PARFI periode 2025-2030 dalam Kongres ke-18 yang digelar di Gedung Film, Jakarta, pada 20 Februari 2025. Namun, kepemimpinan baru ini ditolak oleh kubu Alicia Djohar, yang masa jabatannya berakhir pada periode 2020-2025.
Sebelumnya, Alicia dan kawan-kawan sempat menggelar Kongres Luar Biasa di Hotel Pomelotel, Kuningan, pada 23 Desember 2024. Namun, langkah ini mendapat penentangan dari sejumlah senior PARFI. Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan keberatan secara tertulis di lokasi kongres.
“Kami menilai tidak ada urgensi, baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, tidak pernah ada AD/ART PARFI yang sah secara hukum karena tidak disahkan dalam kongres sebelumnya,” demikian bunyi surat protes yang dibacakan saat itu.
Tak terima dengan hasil kongres, Alicia Djohar akhirnya membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut menyasar Surat Keputusan (SK) AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Ki Kusumo.
PARFI Asli vs Klaim Alicia Djohar
Hasanuddin Nasution, kuasa hukum PB PARFI di bawah Ki Kusumo, menegaskan bahwa Alicia dan kawan-kawan tidak memiliki legitimasi untuk menggugat.
“Mereka mengklaim berdiri sejak 2020, sementara PB PARFI yang sah sudah ada sejak 1956. Ini jelas berbeda,” tegas Hasanuddin saat berbicara kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, kubu Alicia tidak memiliki legal standing untuk membatalkan SK AHU tersebut. “Kalau mereka anggota PARFI, mana mungkin mereka bisa mendirikan organisasi dan membuat akta sendiri?” ujarnya.
Hingga sidang keempat, persidangan masih dalam tahap persiapan. Hasanuddin pun mengajak para senior PARFI untuk bersatu. “Jika bapak-ibu menganggap PARFI sebagai rumah para artis, maka kita harus pertahankan. Tidak ada alasan untuk membatalkan SK ini,” tegasnya.
Ki Kusumo: ‘Ini Aneh, Saya Baru Dipanggil di Sidang Ketiga’
Ki Kusumo, yang terpilih secara resmi dalam kongres, mengaku heran dengan gugatan ini. Salah satu yang membuatnya curiga adalah undangan sidang yang baru diterimanya pada persidangan ketiga.
“Ini aneh. Kenapa saya baru dipanggil di sidang ketiga, bukan sejak awal?” ujarnya.
Meski demikian, Ki Kusumo menyatakan akan menghormati proses hukum. “Kami taat hukum dan sedang mempersiapkan semua dokumen, termasuk bukti-bukti terkait SK AHU kami,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam surat panggilan sidang. “Kami diundang sebagai ‘Perkumpulan Artis Film Indonesia’, sementara Alicia Djohar justru dicantumkan sebagai PB PARFI. Ini terbalik. PB PARFI yang sah adalah kami, berdasarkan kongres dan aturan sejak 1956,” tegasnya.
Ki Kusumo juga mempertanyakan kongres luar biasa yang digelar Alicia pada Desember 2024. “Katanya mau menyempurnakan AD/ART, tapi AD/ART mana yang dipakai sejak 2020? Kok tiba-tiba ada kongres di akhir 2024?” tanyanya.
Ia juga mengungkap bahwa Sekjen kubu Alicia, Gusti Randa, sempat menyetujui pembentukan caretaker dan menyatakan kepengurusan mereka tidak lagi aktif. “Ini ada rekamannya, buktinya valid,” tandas Ki Kusumo.
Adu Klaim yang Berujung ke Meja Hijau
Perseteruan ini semakin memanas dengan dua kubu yang saling klaim sebagai PB PARFI sah. Sementara proses hukum masih berjalan, dunia hiburan Indonesia menunggu kepastian: siapa sebenarnya pemegang legitimasi di organisasi artis tertua ini?