Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 M dan Jaminan Sita Rumah
Vidi Aldiano dituntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta permohonan sita rumah miliknya
Showbizline – Musisi legendaris Keenan Nasution, bersama rekannya Rudi Pekerti, melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta permohonan sita rumah milik Vidi sebagai jaminan pembayaran jika gugatan dikabulkan.
Alasan Gugatan dan Perhitungan Nominal Rp24,5 Miliar
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa angka Rp 24,5 miliar bukanlah permintaan pribadi kliennya.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan 31 pertunjukan komersial yang dilakukan Vidi Aldiano selama 16 tahun terakhir dengan membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit. Bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” ujar Minola dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Minola juga menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Vidi Aldiano.
Permintaan Sita Rumah sebagai Jaminan

Dalam petitum gugatan, Keenan dan Rudi mencantumkan permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano sebagai jaminan pembayaran jika gugatan dikabulkan oleh pengadilan.
“Kalau soal rumah, itu lumrah dalam sebuah tuntutan. Ketika diputuskan, dia wajib bayar ganti rugi itu. Kami minta jaminan. Ketika dia tidak ada ikatan, terus dia enggak bayar putusan, kita jadi enggak ada artinya,” jelas Minola.
Dukungan dari Keluarga Keenan Nasution
Gugatan ini mendapat dukungan dari keluarga Keenan, termasuk anak-anaknya Jenahara Nasution dan Daryl Nasution.
Daryl, yang tinggal di Australia, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyadari adanya kejanggalan dalam penggunaan lagu Nuansa Bening setelah menemukan data dari berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Menurut Daryl, metadata lagu menunjukkan bahwa label yang mengunggah lagu tersebut adalah VA Records, bukan Suara Hati, label yang sebelumnya diberikan izin oleh Keenan Nasution pada tahun 2008.
“Pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya,” ungkap Daryl.
Peluang Damai Masih Terbuka
Meskipun gugatan telah diajukan, pihak Keenan Nasution masih membuka peluang untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan Vidi Aldiano.
“Kami ingin menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak profesional para pencipta lagu dan musisi, agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang merugikan profesi dan integritas karya seni,” ujar Minola.
Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, tidak menutup kemungkinan gugatan ini akan dicabut sebelum ada putusan pengadilan.
Sebuah Etika dan Transparansi
Kasus gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano menjadi sorotan dalam industri musik Indonesia.
Dengan tuntutan Rp 24,5 miliar dan permohonan sita rumah, Keenan dan Rudi ingin menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam dunia musik.
Meskipun proses hukum masih berjalan, peluang untuk menyelesaikan masalah secara damai tetap terbuka. Kasus ini menjadi pengingat bagi industri musik tentang pentingnya etika dan transparansi dalam penggunaan karya cipta.















